Sampaikan Keterangan di MK, Bawaslu Uraikan Hasil Pengawasan dan Kendala Akses Silon
|
JAKARTA – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan keterangan mengenai hasil pengawasan dan penanganan laporan masyarakat terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam keterangannya, Bagja menjelaskan tindak lanjut Bawaslu terhadap Laporan Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan Nomor 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. Kedua laporan tersebut tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiel. Bawaslu kemudian telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai status laporan tersebut kepada para Pelapor.
“Hasil tindak lanjut Laporan dugaan pelanggaran Pemilu berkenaan dengan penetapan Keputusan KPU tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil, dan Bawaslu telah menyampaikan surat pemberitahuan status laporan resmi kepada Pelapor,” ungkap Bagja dalam persidangan.
Bagja juga memberikan penjelasan mengenai dalil para Pemohon terkait persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan catatan pengawasan Bawaslu selama tahapan Pemilu, tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan persyaratan tersebut.
“Berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu,” ujar Bagja.
Selain menjelaskan penanganan laporan, Bawaslu juga memaparkan pelaksanaan pengawasan secara langsung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU RI serta pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan kendala teknis ketika tim pengawas mencermati dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Tim pengawas mengalami keterbatasan dalam mendokumentasikan dokumen persyaratan karena adanya pembatasan dari petugas KPU.
“Tim pengawas dari Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon yang disebabkan oleh adanya pembatasan pengawasan oleh petugas KPU, antara lain dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan,” jelas Bagja.
Kendala akses juga terjadi ketika Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi data pasangan calon melalui akun Silon. Hingga batas waktu verifikasi berakhir, Bawaslu tidak dapat masuk ke dalam sistem untuk mengakses data dan dokumen pencalonan.
“Secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login',” tambah Bagja.
Atas keterbatasan tersebut, Bawaslu sebelumnya telah membawa persoalan akses tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah tersebut ditempuh dalam konteks pengawasan dan untuk memastikan prinsip keterbukaan antarlembaga penyelenggara pemilu tetap menjadi bagian dalam pelaksanaan tugas pengawasan.*