DHS Seri 12 Bawaslu Jatim Perkuat JDIH, Dorong Transformasi Digital hingga Pemanfaatan AI
|
blitar.bawaslu.go.id – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu terus didorong untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Tak lagi sekadar menjadi ruang penyimpanan produk hukum, JDIH diharapkan mampu menghadirkan informasi hukum yang mudah ditelusuri, cepat diakses, dan relevan dengan kebutuhan publik.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-12 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (1/9/2026). Mengusung tema “Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Bawaslu”, diskusi membahas pengelolaan JDIH dari aspek tata kelola hingga peluang pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kegiatan tersebut diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Kehadiran Nikmatus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti perkembangan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, khususnya dalam mendorong layanan informasi hukum yang semakin terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, saat membuka diskusi menekankan bahwa JDIH tidak semestinya dipahami hanya sebagai pekerjaan administratif yang dilakukan secara rutin. Menurutnya, JDIH merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga sekaligus rekam jejak digital atas produk hukum yang diterbitkan Bawaslu.
Karena itu, keberadaan produk hukum di JDIH memiliki arti penting bagi publik. Ketika produk hukum yang telah diterbitkan tidak tersedia atau minim dipublikasikan, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai kinerja dan keterbukaan lembaga.
“Setiap produk hukum yang diterbitkan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan logis, mengingat produk tersebut dapat diuji dan dipertanyakan oleh publik,” kata Dewita.
Dorongan untuk mengembangkan JDIH kemudian mengarah pada pemanfaatan teknologi. Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus, dalam pemaparannya bertajuk “Transformasi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendayagunaan Informasi JDIH”, mengusulkan pengembangan mesin pencari cerdas berbasis AI.
Teknologi tersebut dinilai dapat membantu masyarakat maupun pengelola JDIH menemukan dokumen hukum dengan lebih cepat dan sesuai kebutuhan. AI juga berpeluang dimanfaatkan untuk membantu proses klasifikasi dokumen sehingga pekerjaan pengelolaan tidak sepenuhnya bergantung pada proses manual.
Selain mesin pencari, pengembangan JDIH juga perlu memperhatikan pengalaman pengguna. Antarmuka yang responsif dan ramah pengguna, termasuk bagi penyandang disabilitas, dinilai penting agar akses terhadap informasi hukum semakin inklusif.
Sejumlah inovasi juga disampaikan dalam diskusi tersebut. Bawaslu Kota Mojokerto, misalnya, telah menerapkan pembubuhan watermark secara otomatis pada dokumen sebelum diunggah ke JDIH. Pengembangan lainnya yang diusulkan meliputi fitur penilaian dan komentar pada produk hukum, media sosial resmi JDIH di setiap tingkatan, serta metadata dokumen yang lebih lengkap sehingga produk hukum lebih mudah ditemukan dan ditelusuri publik.
Dari sisi tata kelola, Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut, menjelaskan JDIH memiliki empat pilar tujuan, yakni pengelolaan secara terpadu, akses informasi yang cepat dan mudah, sinergi kelembagaan, serta tata kelola yang transparan.
Produk hukum Bawaslu, lanjutnya, terbagi dalam dua kelompok besar. Pertama, produk peraturan seperti Peraturan Bawaslu, standar operasional prosedur (SOP), dan surat edaran (SE). Kedua, produk nonperaturan, antara lain putusan, surat keputusan (SK), nota kesepahaman (MoU), dan kajian hukum.
Seluruh produk tersebut dikelola melalui lima siklus, yaitu pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan. Pengelolaan yang baik diperlukan agar dokumen tidak hanya tersimpan sebagai arsip, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun jajaran Bawaslu.
Dalam praktiknya, pengelolaan JDIH di tingkat kabupaten/kota masih menghadapi sejumlah tantangan. Pergantian staf yang menangani bidang hukum serta keterbatasan infrastruktur menjadi beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Meski demikian, JDIH bersama Humas merupakan bagian dari wajah kelembagaan Bawaslu di hadapan publik. Keduanya memiliki peran dalam menunjukkan sejauh mana lembaga menjalankan keterbukaan informasi dan mempertanggungjawabkan produk serta kebijakan yang dihasilkan.
Menutup diskusi, Dewita mengapresiasi materi yang disampaikan kedua narasumber. Menurutnya, pemaparan Putut memberikan penguatan dari sisi tata kelola hukum, sedangkan Ilham menghadirkan perspektif mengenai inovasi dan transformasi digital.
Ia juga mendorong agar produk hukum yang telah ditetapkan dapat segera tersedia di JDIH secara real time. Langkah tersebut penting untuk memastikan publik memperoleh dokumen melalui sumber resmi, sekaligus mengurangi ruang munculnya informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Jika suatu SE atau SK belum tersedia di JDIH, keabsahannya berisiko dipertanyakan publik, terutama bila penyebarannya hanya melalui saluran informal seperti WhatsApp tanpa disertai jalur resmi. Makanya penting untuk secara tepat waktu diunggah di JDIH,” pungkas Dewita.
Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, forum DHS Seri ke-12 tersebut menjadi ruang untuk memperkaya pemahaman mengenai pengelolaan JDIH sekaligus melihat peluang pemanfaatan teknologi dalam memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar