Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Diminta MK Jelaskan Pengawasan Syarat Cawapres pada Pemilu 2024

mk

Bawaslu sebagai pihak terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Jakarta, Senin (21/9/2026).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan keterangan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hadir dalam persidangan bersama Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dan Totok Hariyono. Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Atas dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penyelenggara pemilu memberikan penjelasan terkait proses pengawasan dan pemenuhan persyaratan pencalonan.

Bawaslu, sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, secara khusus diminta menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan terhadap keterpenuhan syarat calon wakil presiden.

“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini,” ujar Saldi dalam persidangan, Senin (21/9/2026).

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian menyampaikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan berikutnya yakni mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait.*