Bawaslu Blitar Ikuti Sosialisasi Layanan Taspen bagi ASN Secara Daring
|
blitar.bawaslu.go.id – Pemahaman mengenai hak dan program jaminan sosial menjadi perhatian bagi aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk memperluas pemahaman tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Program dan Layanan PT Taspen (Persero) bagi ASN di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti segenap staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar. Sosialisasi menjadi ruang untuk memperoleh informasi mengenai berbagai program jaminan sosial Taspen, termasuk manfaat yang berkaitan dengan masa kerja hingga persiapan memasuki masa purna tugas.
Sub Koordinator SDM Bawaslu Jawa Timur, Rifdah, menyampaikan bahwa sosialisasi diperlukan agar ASN, terutama PPPK, memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak, manfaat, serta layanan jaminan sosial yang dapat diperoleh selama maupun setelah masa kerja.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap ASN, khususnya PPPK, dapat membantu memahami hak, manfaat, serta layanan yang berkaitan dengan program jaminan sosial dan persiapan masa purna tugas,” ujar Rifdah.
Menurut Rifdah, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari langkah awal Bawaslu Jawa Timur untuk memahami lebih jauh program layanan Taspen. Untuk tindak lanjut kerja sama, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pimpinan.
“Nanti bisa ke MoU atau lain-lainnya dengan Taspen. Kami di sekretariat menunggu kebijakan pimpinan,” tambahnya.
Materi kemudian disampaikan oleh perwakilan Taspen Surabaya. Salah satunya, Ayu, menjelaskan sejumlah program Taspen, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam pemaparannya, dijelaskan pula adanya perbedaan skema program yang diterima PNS dan PPPK. Untuk program JHT PPPK, pihak Taspen menyampaikan bahwa pada saat sosialisasi tersebut belum terdapat petunjuk teknis atau peraturan pemerintah yang mengatur secara khusus mengenai JHT PPPK.
Taspen juga memaparkan pilihan program yang dapat diikuti PPPK untuk JHT dengan skema premi tertentu. Selain itu, peserta diperkenalkan dengan Taspen Group melalui sejumlah pilihan program Taspen Life, seperti Taspen Dana Anuitas, Taspen Save, dan Taspen Personal Accident.
Program-program tersebut ditujukan untuk memperluas pilihan perlindungan bagi ASN, termasuk manfaat yang berkaitan dengan persiapan masa pensiun maupun perlindungan terhadap risiko kecelakaan.
Bagi jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, keikutsertaan secara daring dalam sosialisasi ini menjadi kesempatan untuk mendapatkan informasi langsung mengenai layanan Taspen dan memahami skema perlindungan sosial yang tersedia bagi ASN. Kegiatan berlangsung dengan pemaparan materi dan diskusi bersama peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur hingga sekitar pukul 12.00 WIB.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar