Lompat ke isi utama

Berita

Sambung Rasa Panwaslu Kecamatan Selorejo Bersama Forpimka

foto: Panwaslu Kecamatan Selorejo HANGAT: Acara Sambung Rasa Panwaslu Kecamatan Selorejo bersama Forpimka Selorejo.  
“Kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk memperhatikan etika dan estetika pemasangan APK sesuai peraturan yang ada yaitu PKPU Nomor 23 yang diperbarui Nomor 28 Tahun 2018 dan Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 48 Tahun 2015. Atas dasar tersebut Panwaslu Kecamatan Selorejo terus melakukan koordinasi bersama pihak terkait untuk mencegah dan meminimalisasi pelanggaran yang terjadi,” Widarto, ketua Panwaslu Kecamatan Selorejo
  SELOREJO - Panwaslu Kecamatan Selorejo mengikuti kegiatan Safari yang diselenggarakan oleh Forpimka Selorejo (Camat, Kapolsek, Danramil), pada Senin (28/01). Pertemuan ini dihadiri oleh lembaga desa dan tokoh masyarakat untuk menyongsong Pemilu 2019. “Kami sebagai pimpinan Kecamatan Selorejo berupaya untuk menciptakan Pemilu 2019 berlangsung lancar dan damai. Oleh karena itu, kami bersama tim (Kapolsek, Danramil, Panwaslu, PPK, PLD) mengadakan road show / safari ke seluruh desa di Kecamatan Selorejo,” terang Dra.Dwi Reni Nalurita, MM, Plt Camat Selorejo di desa Boro, Senin (28/1). Ita mengungkapkan perlunya sinergitas penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Menurutnya Pemilu kali ini adalah Pemilu perdana di Indonesia yang dilakukan secara bersamaan antara Pileg dan Pilpres tentunya hal ini perlu pemahaman secara teknis oleh penyelenggara dan perlu pengawasan lebih ekstra terhadap peserta Pemilu yang berlaga di tanggal 17 April 2019 mendatang. “Kami bersyukur dapat kesempatan duduk bersama dengan tiga pilar yang ada di Kecamatan Selorejo, selanjutnya kami diajak terjun langsung dan bertemu dengan tokoh masyarakat sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat menghambat penyelenggaraan Pemilu 2019 ini,” ungkap Widarto Ketua Panwaslu Kecamatan Selorejo. Widarto menilai masih maraknya pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu 2019. “Kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk memperhatikan etika dan estetika pemasangan APK sesuai peraturan yang ada yaitu PKPU Nomor 23 yang diperbarui Nomor 28 Tahun 2018 dan Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 48 Tahun 2015. Atas dasar tersebut Panwaslu Kecamatan Selorejo terus melakukan koordinasi bersama pihak terkait untuk mencegah dan meminimalisasi pelanggaran yang terjadi,” terang Widarto. (*/set)
Tag
Berita