
blitar.bawaslu.go.id – Dalam rangka memastikan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih DPTb dan DPK berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaannya, maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rakernis Gel II untuk menyusun Alat Kerja Pengawasan (AKP) tahapan mutarlih DPTb dan DPK.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira dan Staf Teknis Pelaksana Aluk Sanjaya, hadir dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024 Gelombang Ke-II di Provinsi Jawa Timur.
Rakerni pada Kamis – Sabtu, 7 – 9 September 2023 digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto Jl. Raya Bangsal No.63, Kauman Kec. Bangsal Kabupaten Mojokerto.
Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits menyampaikan bahwa pengawas pemilu se-Jawa Timur harus mengawal setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya dengan baik.
Hal ini ia sampaikan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu tahun 2024 Gelombang II, di Mojokerto.
“Sebagai pengawas pemilu kita diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan pemilu di seluruh tahapannya. Salah satu fokus yang harus dikawal betul adalah tentang hak pilih. Setiap WNI yang telah memenuhi syarat tidak boleh kehilangan hak pilihnya,,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Warits, masuk atau tidaknya dalam DPT berdampak penting saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. “WNI yang tidak masuk DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP. Akan tetapi harus di TPS sesuai alamat dalam KTP. Kalau misalnya ada kasus seorang mahasiswa yang kuliah di luar kota atau di luar daerah asalnya lalu tidak masuk DPT maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat di perantauan. Karena yang bisa mengurus pindah pilih hanyalah yang masuk dalam DPT,” tambahnya.
Untuk itu, Warits mengajak seluruh pihak agar bersama Bawaslu untuk mengawal hak pilih.
“Mari kita jaga dan kawal bersama hak pilih dari masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang telah memenuhi syarat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024,” pungkasnya.
Acara rakernis ini dihadiri oleh 19 Kabupaten kota se – Jawa Timur yang diwakili oleh Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas masing-masing Kabupaten/Kota, dalam kegiatan ini juga di bahas tentang Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang kemudian akan digunakan sebagai alat kerja untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan. (humas)