KPU : Dana Kampanye Harus Terkendali, Dikelola Transparan, dan Dapat Dipertanggungjawabkan
|
blitar.bawaslu.go.id – Pengelolaan dana kampanye menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Bedah Buku dan Diskusi Seri 2 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan mengangkat tema “Dana Kampanye Pilkada – Pengaturan Teknis tentang Sumbangan, Pengeluaran, dan Pelaporan Berdasarkan UU No. 1/2015 Juncto UU No. 8/2015”. Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas pengaturan teknis dana kampanye, mulai dari sumber dan batasan sumbangan, penggunaan dana, hingga mekanisme pelaporan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, hadir sebagai pembanding dengan memberikan perspektif dari sisi pengawasan pemilu, khususnya berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan data informasi. Perspektif tersebut melengkapi pembahasan dari sisi penyelenggara teknis pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino dalam forum tersebut menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengurangi upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Menurutnya, dana kampanye merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada sehingga pengelolaannya membutuhkan aturan yang jelas.
“Dana kampanye merupakan keniscayaan dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu diatur secara jelas agar kompetisi antarpasangan calon tetap berlangsung secara fair, meskipun masing-masing memiliki kondisi dan kemampuan finansial yang berbeda,” kata Sugino.
Menurutnya, buku yang dibedah mengangkat persoalan penting mengenai berbagai sumber dana kampanye yang membutuhkan pengaturan sekaligus batasan yang jelas. Pembahasan tidak hanya menyangkut sumber dan batas sumbangan, tetapi juga penggunaan atau pembelanjaan dana kampanye serta prosedur pelaporannya.
Pengelolaan dana kampanye juga memiliki keterkaitan dengan aspek hukum. Sugino menekankan, pengelolaan yang tidak dilakukan secara tepat dan tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, dana kampanye perlu dikendalikan dan dikelola dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
KPU, lanjut Sugino, memiliki posisi strategis dalam mengakomodasi dan memfasilitasi berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang pembiayaannya berasal dari negara. Dalam konteks dana kampanye, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting agar penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan dana kampanye juga harus melalui mekanisme pertanggungjawaban dan audit oleh akuntan publik sesuai ketentuan. Termasuk di dalamnya pengelolaan sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik agar seluruh penerimaan dan penggunaannya mengikuti aturan yang berlaku.
Sugino menegaskan, dana kampanye harus dapat dikendalikan, dikelola secara transparan, dan dipertanggungjawabkan. Pengelolaan yang tertib diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum setelah pasangan calon terpilih menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, dari perspektif pengawasan, kehadiran Masrukin sebagai pembanding memberikan ruang untuk melihat pengelolaan dana kampanye tidak hanya dari sisi teknis penyelenggaraan, tetapi juga dari aspek pengawasan dan potensi pelanggaran. Diskusi tersebut mempertemukan perspektif penyelenggara dan pengawas dalam membahas tata kelola dana kampanye.
Kegiatan menghadirkan Choirul Umam dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber utama dan Ibrahim Mukti, S.H.I., Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, sebagai moderator. Bedah buku dan diskusi tersebut menjadi forum untuk memperluas pemahaman mengenai pengaturan dana kampanye sekaligus pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam setiap prosesnya.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar