Beri Keterangan dalam Sidang PHPU, Bawaslu Ungkap Kendala Akses Silon
|
JAKARTA – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak memperoleh akses untuk masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan Bawaslu dalam mengakses data dan dokumen pencalonan, termasuk dokumen terkait ijazah calon presiden dan wakil presiden.
Bagja menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu hanya dapat membaca persyaratan calon dan persyaratan pencalonan melalui Silon. Namun, Bawaslu tidak memiliki akses untuk melakukan login ke dalam sistem tersebut.
“Kami (Bawaslu) tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana. Bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu,” ujar Bagja dalam sidang PHPU dengan agenda Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan) di Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.
Dalam keterangannya, Bagja juga menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu terkait pendokumentasian dokumen fisik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Menurutnya, tim pengawas Bawaslu tidak diperbolehkan oleh KPU untuk melakukan pendokumentasian terhadap berkas hard file tersebut.
Bawaslu, lanjut Bagja, sempat memprotes kondisi tersebut. Namun, tim KPU meminta Bawaslu untuk melihat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi, pada saat itu, sampai dengan berakhirnya seluruh penetapan, kami tidak bisa melihat semua (dokumen syarat calon dan pencalonan),” katanya.
Persoalan akses terhadap Silon, menurut Bagja, juga pernah disampaikan Bawaslu kepada KPU dalam proses Pemilu Legislatif. Bawaslu memberikan imbauan karena tidak memperoleh akses ke Silon dan kemudian mendapatkan janji bahwa akses tersebut akan dibuka.
“Kami minta akses terhadap verifikasi (dokumen pendaftaran) di Hotel Borobudur saat itu. Pada saat awal, saya dan Mas Hasyim (Ketua KPU saat Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari) saling berkomunikasi dan menjanjikan untuk membuka. Tetapi, kemudian tim Bawaslu menyampaikan kepada saya sebagai ketua lembaga, karena tidak diberikan akses,” jelas Bagja.
Dalam proses verifikasi di Hotel Grand Melia Jakarta, terdapat tata tertib yang mengatur proses verifikasi pencalonan legislatif. Petugas yang melakukan verifikasi wajib menggunakan kartu identitas dan dilarang membawa telepon seluler, tas, maupun perangkat elektronik lainnya.
“Jadi, selama itu kami dilarang. Kami harus melihat, kemudian mungkin dalam otak kami menggambarkan hasil-hasil dokumentasi pada saat itu dan itu di luar kemampuan kami,” jelasnya.
Bagja menambahkan, persoalan terkait proses verifikasi tersebut telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu periode 2017–2022. Bawaslu telah berupaya mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) dan DKPP, tetapi upaya tersebut ditolak.
Menurut Bagja, KI menolak sengketa tersebut dengan alasan sesama lembaga negara tidak dapat mengajukan sengketa terhadap lembaga negara lainnya. Sementara itu, DKPP menyatakan KPU telah mematuhi peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan tersebut, Bagja juga menjelaskan mengenai proses penyusunan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, ketika uji publik berlangsung, tidak terdapat Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Menurut Bagja, ketentuan tersebut juga tidak disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR saat pembahasan PKPU. “Biasanya dalam RDP itu apa yang akan diubah itu disampaikan. Nah, ini tidak,” jelasnya.
Bagja mengatakan, Pasal 18 ayat (3) tersebut kemudian muncul pada tahap harmonisasi. Menanggapi munculnya ketentuan itu, Bawaslu menerbitkan nota dinas dan meminta KPU menyesuaikan persyaratan calon dengan ketentuan dalam undang-undang.
“Karena Pasal 18 ayat 3 menurut Bawaslu tidak sesuai dengan undang-undang maka nota dinas Bawaslu mengatakan kepada KPU agar syarat calon dikembalikan kepada undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa KPU selalu mengundang Bawaslu dalam proses pembentukan PKPU tersebut. Hasyim juga menjelaskan bahwa Bawaslu diberikan akses atau akun sebagai viewer, yakni akses untuk melihat.
Dalam sidang PHPU tersebut, turut hadir Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja.*