Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Buku Dana Kampanye oleh KPU, Bawaslu Soroti Transparansi dan Akuntabilitas

bedah buku

Bedah Buku dan Diskusi Seri 2 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Rabu (30/9/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Pengelolaan dana kampanye menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berjalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Hal tersebut dibahas dalam Bedah Buku dan Diskusi Seri 2 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan mengangkat tema “Dana Kampanye Pilkada – Pengaturan Teknis tentang Sumbangan, Pengeluaran, dan Pelaporan Berdasarkan UU No. 1/2015 Juncto UU No. 8/2015”. Forum tersebut membahas berbagai aspek teknis pengaturan dana kampanye, mulai dari sumber dan batasan sumbangan, penggunaan dana, mekanisme pelaporan, hingga audit terhadap laporan dana kampanye.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, hadir sebagai pembanding dengan memberikan perspektif dari sisi pengawasan pemilu, khususnya terkait penanganan pelanggaran dan data informasi. Kehadirannya melengkapi pembahasan yang disampaikan dari perspektif penyelenggara teknis pemilihan.

Sementara itu, Choirul Umam, dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, menjadi narasumber utama. Diskusi dipandu Ibrahim Mukti, S.H.I., dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar.

Dalam pemaparannya, Choirul menjelaskan bahwa dalam Pilkada, calon pada umumnya diusung oleh partai politik. Namun, regulasi juga membuka ruang bagi calon perseorangan yang tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan mengenai pengelolaan dana kampanye.

Menurutnya, pengaturan dana kampanye berkembang sebagai respons terhadap berbagai dinamika dalam kontestasi dan proses kandidasi. Sebelum lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahan-perubahannya, pembiayaan kampanye dalam praktik lebih banyak bersumber dari calon dan partai politik.

Karena itu, pengaturan dana kampanye diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai sumber dan batasan dana sekaligus meminimalisasi potensi pengelolaan dana kampanye yang ilegal. Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara transparan sehingga dapat diketahui asal dana yang diterima, bentuk sumbangan, serta penggunaannya.

Salah satu mekanisme penting dalam pengelolaan dana kampanye adalah penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dikelola melalui mekanisme yang telah ditentukan sehingga aliran dana dapat dicatat dan ditelusuri.

Choirul menyebut setidaknya terdapat tiga prinsip utama yang hendak dijaga melalui pengaturan dana kampanye. Pertama, kepastian hukum, yakni kejelasan mengenai sumber dana yang digunakan dalam kampanye. Kedua, akuntabilitas, yaitu setiap penerimaan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan, dilacak, dan dibuktikan. Ketiga, transparansi, yakni seluruh pengelolaan dana tercatat dalam pembukuan dan laporan resmi.

Pembatasan dana kampanye juga menjadi bagian penting dalam regulasi. Tanpa batasan yang jelas, terdapat potensi munculnya penyimpangan dalam pengelolaan dana kampanye. Dalam pelaksanaannya, KPU berkoordinasi dengan partai politik dan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan dana kampanye berjalan sesuai ketentuan serta mendukung keseimbangan dalam kontestasi.

Pengaturan juga mencakup kewajiban peserta untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye melalui sistem yang disediakan KPU. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain sumber dan batasan dana, bentuk sumbangan juga menjadi bagian yang diatur. Sumbangan dapat berupa uang, barang, atau jasa. Untuk sumbangan berupa barang atau jasa, nilainya harus dikonversikan ke dalam rupiah agar dapat dicatat dan dilaporkan. Dukungan dari tim atau pihak lain dalam bentuk barang maupun jasa juga perlu diperhitungkan dan dinilai secara nominal dalam laporan dana kampanye.

Seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dikelola melalui mekanisme pengelolaan keuangan dana kampanye yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak terdapat penerimaan maupun pengeluaran yang berada di luar mekanisme pencatatan dan pelaporan.

Pada tahap akhir, peserta wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk kemudian diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Proses audit tersebut menjadi salah satu mekanisme untuk melihat tingkat kepatuhan peserta dalam mengelola sekaligus melaporkan dana kampanye.

KPU juga memiliki batas waktu dalam menerima dan memproses hasil audit laporan dana kampanye. Hasil tersebut selanjutnya disampaikan kepada publik sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi.

Dalam diskusi turut mengemuka persoalan mengenai konsekuensi terhadap ketidakpatuhan, khususnya kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye. Ke depan, terdapat gagasan dari berbagai pihak agar ketentuan mengenai sanksi terhadap ketidakpatuhan atau kelalaian dalam pelaporan dapat diperkuat.

Pada akhirnya, pembahasan menegaskan bahwa pengaturan dana kampanye tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, tata kelola dana kampanye diarahkan untuk memastikan setiap dana memiliki sumber yang jelas, dikelola secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan ditelusuri, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar