Bawaslu Jatim Matangkan P2P 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar Siap Wujudkan Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029 Bermartabat
|
blitar.bawaslu.go.id — Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Bagian Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi secara daring melalui Zoom pada Selasa (28/4/2026) pukul 14.40 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Jaka Wandira bersama jajaran staf.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mematangkan teknis pelaksanaan, serta memastikan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyukseskan kegiatan P2P sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, kemudian dilanjutkan dengan pengantar materi oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati. Dalam arahannya, Eka menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
Selanjutnya, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Jawa Timur, Lesmana, memaparkan secara rinci teknis pelaksanaan kegiatan P2P Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa kegiatan akan dilaksanakan selama tiga hari, terdiri dari dua hari pembelajaran mandiri melalui platform digital dan satu hari pelaksanaan utama secara daring melalui Zoom di masing-masing daerah.
“Pembelajaran mandiri menjadi bagian penting agar peserta memiliki pemahaman awal sebelum mengikuti sesi interaktif. Materi telah kami siapkan, baik dari Bawaslu RI maupun tambahan dari Jawa Timur,” jelas Lesmana.
Ia juga menambahkan bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menginput jadwal pelaksanaan Zoom paling lambat 6 Mei 2026 serta memastikan kesiapan teknis, termasuk perangkat dan jaringan internet.
Dalam pelaksanaannya, peserta yang mengikuti kegiatan P2P berhak memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain penggantian pulsa sebesar Rp100.000, materi pembelajaran, serta sertifikat kelulusan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif.
Dari sisi administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, panitia diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen pendukung seperti undangan, surat tugas, laporan kegiatan, serta dokumentasi lengkap berupa tangkapan layar Zoom dan rekaman kegiatan. Selain itu, data peserta harus dilengkapi melalui aplikasi Zoho, termasuk foto selfie saat kegiatan berlangsung dan tanda tangan kehadiran.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menyatakan kesiapan jajarannya dalam menyukseskan kegiatan tersebut. “Kami siap melaksanakan P2P 2026 sesuai arahan provinsi, termasuk memastikan kesiapan peserta dan sarana pendukung. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu secara aktif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan segera melakukan sinkronisasi jadwal pelaksanaan serta memastikan seluruh perangkat pendukung kegiatan telah siap digunakan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran kegiatan serta tercapainya tujuan besar, yaitu terwujudnya pengawasan partisipatif yang kuat dan berintegritas menuju Pemilu 2029.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)
Foto : Anggun (Staf Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar