Bawaslu Blitar Uji Petik di Jingglong, Petakan Kerawanan Data Pemilih Menuju Pemilu 2029
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan uji petik di Kelurahan Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, sebagai bagian dari Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kegiatan ini menyasar warga di dua wilayah RT untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Uji petik dilaksanakan Kamis 8 Oktober 2026, dengan melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Jaka Wandira, bersama staf P2H, yakni Aluk Sanjaya, Anggun Peni, Dudik Abubakar, dan Arma Agus. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI.
Sebelum turun ke rumah warga, tim kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Jingglong. Lurah Jingglong, Endah Wahyuni, kemudian mengarahkan tim untuk didampingi Herry Cahyono, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Jingglong, dalam mendatangi rumah-rumah warga yang menjadi sampel uji petik.
Jingglong dipilih karena memenuhi kriteria lokasi riset yang telah ditetapkan Bawaslu RI bersama Puslitbangdiklat. Dalam tiga bulan terakhir, terdapat dua wilayah RT yang memiliki kategori kerawanan terkait data pemilih, meliputi warga yang baru berusia 17 tahun atau lebih, warga meninggal dunia, serta penduduk yang pindah masuk maupun pindah keluar.
Dua wilayah yang menjadi sasaran pengambilan sampel adalah RT 001 RW 005 dan RT 004 RW 001. Pada pukul 10.30 WIB, tim bersama Herry Cahyono mendatangi rumah Ketua RT 001 RW 005, Nur Wachid, untuk berkoordinasi sekaligus memetakan lokasi rumah warga yang akan dijadikan sampel.
Di wilayah RT 001 RW 005, tim menyasar 10 responden dari 10 kepala keluarga (KK) yang tinggal di rumah berbeda. Pengambilan sampel menggunakan dua metode, yakni People to List (P to L) dan List to People (L to P). Melalui metode P to L, tim menelusuri informasi warga untuk dicocokkan dengan daftar pemilih. Sementara itu, metode L to P dilakukan dengan menelusuri data dalam daftar pemilih untuk memeriksa kesesuaiannya dengan kondisi warga di lapangan.
Dari 10 responden di RT tersebut, enam menjadi sasaran metode P to L, terdiri atas tiga laki-laki dan tiga perempuan. Sementara empat responden lainnya menggunakan metode L to P, dengan komposisi dua laki-laki dan dua perempuan.
Setelah pengambilan sampel di RT 001 RW 005 selesai, tim melanjutkan kegiatan ke RT 004 RW 001 dengan kriteria dan metode pengujian yang sama. Di wilayah kedua ini, sebanyak 10 responden juga menjadi sasaran pengambilan sampel.
Penggunaan kedua metode tersebut memungkinkan pencocokan data dilakukan dari dua arah, baik berdasarkan informasi faktual dari masyarakat maupun berdasarkan daftar pemilih yang tersedia. Pendekatan ini membantu tim menelusuri potensi ketidaksesuaian data, terutama yang berkaitan dengan perubahan status kependudukan dan pemenuhan syarat sebagai pemilih.
Seluruh temuan empiris dari kegiatan lapangan selanjutnya diinput ke dalam sistem basis data resmi uji petik Bawaslu RI. Data tersebut menjadi bahan dalam pemetaan kerawanan isu strategis PDPB sekaligus mendukung penyusunan strategi dan rekomendasi pengawasan yang lebih terarah.
Melalui riset ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berupaya memperkuat pengawasan berbasis data dan kondisi faktual masyarakat. Hasil pemetaan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan data pemilih sejak dini, sehingga pengawasan PDPB dapat berjalan lebih terukur sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar