Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Petakan Kerawanan Data Pemilih melalui Riset PDPB di Jingglong

uji petik

Pengambilan Sampel Data untuk Riset Kerawanan Pemilu yang dipimpin oleh Bapak Jaka Wandira dan diikuti oleh Staf Divisi P2H dan didampingi oleh Ketua RT. 004 RW. 001 Linkg. Bening dan Herry Cahyono selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Jingglong, Kec. Sutojayan

blitar.bawaslu.go.id – Pemetaan kerawanan data pemilih menjadi salah satu langkah penting untuk mengidentifikasi potensi persoalan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Untuk mendukung upaya tersebut, pada Kamis 8 Oktober 2026 Bawaslu Kabupaten Blitar melaksanakan uji petik di Kelurahan Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai bagian dari Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB Tahun 2026.

Riset ini merupakan tindak lanjut arahan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI. Kelurahan Jingglong dipilih karena memenuhi kriteria lokasi penelitian, yakni memiliki dua wilayah RT yang dalam tiga bulan terakhir terdapat kategori kerawanan berupa warga yang baru berusia 17 tahun atau lebih, warga meninggal dunia, serta penduduk yang pindah masuk maupun pindah keluar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Jaka Wandira, memimpin kegiatan bersama staf P2H, Aluk Sanjaya, Anggun Peni, Dudik Abubakar, dan Arma Agus. Tim melakukan pengambilan sampel di RT 001 RW 005 dan RT 004 RW 001 dengan pendampingan pemerintah kelurahan.

Sebelum turun ke lapangan, tim melakukan koordinasi untuk kedua kalinya dengan Pemerintah Kelurahan Jingglong. Lurah Jingglong, Endah Wahyuni, kemudian menugaskan Herry Cahyono, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, untuk mendampingi tim dalam mengunjungi rumah warga yang menjadi sasaran uji petik.

Di RT 001 RW 005, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT, Nur Wachid, guna memetakan lokasi responden. Sebanyak 10 responden dari 10 kepala keluarga yang berbeda menjadi sampel pengujian. Jumlah yang sama juga ditetapkan untuk RT 004 RW 001, sehingga total terdapat 20 responden dari dua wilayah tersebut.

Pengambilan sampel menggunakan dua metode, yaitu People to List (P to L) dan List to People (L to P). Metode P to L menelusuri informasi warga untuk dicocokkan dengan daftar pemilih, sedangkan L to P menelusuri daftar pemilih untuk memeriksa kesesuaiannya dengan kondisi faktual di masyarakat.

Pada masing-masing RT, enam responden menjadi sasaran metode P to L, terdiri atas tiga laki-laki dan tiga perempuan. Sementara itu, empat responden lainnya menggunakan metode L to P, dengan komposisi dua laki-laki dan dua perempuan.

Melalui dua metode tersebut, Bawaslu melakukan penelusuran data dari dua arah agar potensi ketidaksesuaian dapat teridentifikasi. Pencermatan difokuskan pada kategori yang menjadi dasar pemetaan kerawanan, termasuk perubahan status kependudukan dan warga yang telah memenuhi usia sebagai pemilih.

Seluruh temuan empiris dari lapangan selanjutnya diinput ke dalam sistem basis data resmi uji petik Bawaslu RI. Data tersebut menjadi bahan penting untuk mengidentifikasi pola kerawanan, menyusun pemetaan isu strategis, serta merumuskan rekomendasi pengawasan PDPB yang lebih terarah.

Melalui riset pemetaan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar tidak hanya melakukan pencocokan data pemilih, tetapi juga mengumpulkan bukti faktual untuk memahami potensi persoalan dalam pemutakhiran data secara berkelanjutan. Hasilnya diharapkan dapat memperkuat perencanaan pengawasan berbasis risiko dan mendukung kesiapan data pemilih menuju Pemilu 2029.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar