Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN SELEKSI DAN PENILAIAN EVALUASI KINERJA BAGI ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024 DI KABUPATEN BLITAR

Bawaslu memanggil Panwaslu Kecamatan Existing

blitar.bawaslu.go.id - Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 tanggal 18 April 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Peserta existing adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
  • Peserta existing melengkapi persyaratan berkas administrasi yaitu:
    1. Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi (Lampiran I);
    2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
    3. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;
    4. Surat pernyataan (Lampiran II):
      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
      2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
      4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
      5. Bersedia bekerja penuh waktu;
      6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
      7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
      8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
  • Berkas pengumuman unduh di sini
  • Berkas lampiran unduh di sini

JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024

No.TAHAPANWAKTU
a.Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing23 – 27 April 2024
b.Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing26 – 27 April 2024
c.Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing28 – 30 April 2024
d.Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat1-2 Mei 2024