Lompat ke isi utama

Berita

Masyarakat Dapat Memberikan Tanggapan dan Masukan terhadap Panwaslu Kecamatan Existing, Ini Form dan Caranya

penilaian evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing

Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing, Sabtu (27/4/2024)

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar pada Sabtu, 27 April 2024 melaksanakan Penilaian Evaluasi Kinerja terhadap 61 Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Blitar. 

61 Panwaslu Kecamatan Existing yang telah mengikuti penilaian Evaluasi Kinerja pada tanggal 27 April 2024 yang dilaksanakan di Hall Grand Mansion 1 Lantai 3, Jl. Melati No. 90 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.  

Selanjutnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jl. Ahmad Yani No. 42 Telp. 081217775004, dengan mengisi form Tanggapan dan masukan masyarakat yang dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Blitar https://blitar.bawaslu.go.id/atau bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jl. Ahmad Yani No. 42 Blitar.

Berikut ini form tanggapan dan masukan masyarakat, unduh di sini. 

Menghadapi tahapan Pemilihan Tahun 2024 (Pilkada) Bawaslu Kabupaten Blitar membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) guna meningkatkan kualitas pengawasan dalam mempersiapkan pengawasan Pemilihan (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Blitar. 

Dalam hal ini terdapat beberapa ketentuan dalam perekrutan Panwascam, yaitu :

  1. Peserta seleksi Panwascam terdiri dari 2 kategori yaitu:

Peserta existing (peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024).

Peserta pendaftar baru (peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024).

  1. Peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
  2. Peserta pendaftar baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi.
  3. Peserta existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwascam.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar sedang melaksanakan seleksi kategori Panwaslu Kecamatan existing.

Untuk proses keterpenuhan syarat Panwaslu Kecamatan Peserta Existing mulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi, evaluasi penilaian kinerja sampai dengan penetapan nama yang memenuhi syarat dilaksanakan pada tanggal 23 April s.d 2 Mei 2024. 

“Pembentukan Panwascam Existing ini untuk menyiapkan tenaga ad-hoc dalam rangka Pemilihan (Pilkada) yang akan berlangsung pada November 2024. Kita berharap seluruh peserta benar-benar mempersiapkan diri sebagai Pengawas Pemilu yang berintegritas, akuntabilitas serta memiliki wawasan kepemiluan untuk menghasilkan hasil pengawasan yang juga baik dan berintegritas,” ujar Narsulin, koordinator divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar.

Informasi terkait rekrutmen bagi pelamar dapat diperoleh langsung dengan mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar maupun melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Blitar.(*)

Penulis dan Foto : Ridha Erviana