Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Laksanakan Penilaian Evaluasi Kinerja kepada 61 Panwaslu Kecamatan Existing

pelaksanaan penilaian evaluasi kinerja

Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja yang diikuti 61 Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Blitar, Sabtu (27/4/2024), disaksikan  Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar.

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar melaksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing Dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Blitar, Sabtu (27 April 2024) di Hall Hotel Grand Mansion 1.

Dalam evaluasi kinerja kali ini, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 terdapat 2 (dua) bentuk evaluasi yaitu Penilaian Portofolio dan Penilaian Atasan Langsung. 

Pelaksanaan penilaian portofolio dilakukan secara online dengan menjawab pertanyaan yang telah disiapkan oleh Tim Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Blitar, dan untuk Penilaian Atasan Langsung dilakukan secara offline  hari ini (27/4/2024) dengan menjawab beberapa soal yang nantinya akan dinilai secara langsung oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar.

Sebelum tes tertulis dimulai, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Narsulin menyampaikan kepada para peserta untuk tenang serta menjawab soal dengan teliti dan selalu menjaga fokus agar semua soal dapat terjawab dengan maksimal. 

"Tetap fokus dan pergunakan waktu sebaik baiknya, untuk menjawab soal essai tersebut," kata Narsulin yang juga ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar.

Pelaksanaan tes tertulis diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan. 

Diketahui pelaksanaan evaluasi kinerja tes tertulis penilaian atasan langsung berlangsung selama 120 menit yang diikuti oleh 61 peserta masing – masing Panwaslu Kecamatan Existing se-Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jl. Ahmad Yani No. 42 Telp. 081217775004, dengan mengisi form Tanggapan dan masukan masyarakat yang dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Blitar https://blitar.bawaslu.go.id/atau bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jl. Ahmad Yani No. 42 Blitar. (*)

Penulis dan Foto : Ridha Erviana