Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Gandeng Banser lewat Nota Kesepahaman Pengawasan Partisipatif

mou dengan Banser

Kepala Satkorcab Banser (kiri) M Makinoddin memegang naskah MoU atau nota kesepahaman pengawasan partisipatif Pilkada Tahun 2024 bersama Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira. 

blitar.bawaslu.go.id - Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 tinggal beberapa bulan lagi. 

Berbagai kesiapan pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada mulai digeber Bawaslu Kabupaten Blitar.

"Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota  melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota dan mengembangkan pengawasan partisipatif," kata Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar .

Pada Sabtu 27 April 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan Nota Kesepahaman dengan Satuan Kordinasi Cabang Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar (Banser) terkait paengawasan partisipatif untuk Pilkada Tahun 2024. 

Penandatanganan bertempat di Madrasah Diniyah Mambaul Huda Dusun Salam Desa  Kedawung  Kecamatan Nglegok.

"Alhamdulillah Banser NU Kabupaten Blitar dilibatkan dalam pengawasan partisipatif pelaksanaan Pilkada 2024. Kami jajaran pimpinan bersama anggota menyambut baik, dan siap melaksanakan pengawasan mulai tahap awal hingga akhir pelaksanaan", M. Makinudin  Kasatkorcab Banser Kabupaten Blitar dalam sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan maksud dan tujuan nota kesepahaman.

"Bahwa Nota Kesepahaman ini dimaksud sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk menetapkan Kesepakatan Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Blitar dan Banser Kabupaten Blitar tentang Pelibatan Barisan Ansor Serbaguna Pada Pengawasan 
Partisipatif dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024".

Kesepakatan bersama ini bertujuan Memperkuat peran pengawasan dan pemantauan Pemilu serta mendorong
partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar; Upaya preventif mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh para pihak dalam penyelanggaraan Pemilihan; Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat terkait pengawasan Pemilihan di wilayah Kabupaten Blitar; Mengedukasi masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, Sara, Hoax pada Pemilihan yang terjadi di wilayah Kabupaten Blitar.

Nota kesepahaman ini juga merupakan strategi pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dengan  meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengembangkan pengawasan pemilu 
partisipatif.

Masa berlaku nota kesepahaman ini sejak ditandatanganinya perjanjian hingga akhir pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.(*)

Penulis : Tatok Amaruddin

Editor : Ridha Erviana 

Foto : Aluk Sanjaya